Selasa, 27 Juli 2010

Menghidupkan Malam Ramadhan Dengan Shalat Tarawih

Shalat ini dinamakan tarawih yang artinya istirahat karena orang yang melakukan shalat tarawih beristirahat setelah melaksanakan shalat empat raka’at. Shalat tarawih termasuk qiyamul lail atau shalat malam. Akan tetapi shalat tarawih ini dikhususkan di bulan Ramadhan. Jadi, shalat tarawih ini adalah shalat malam yang dilakukan di bulan Ramadhan. (Lihat Al Jaami’ li Ahkamish Sholah, 3/63 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630)


Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan shalat tahajjud menurut mayoritas pakar fiqih adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur dan dilakukan di malam mana saja. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9630)

Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah (dianjurkan). Bahkan menurut Ahnaf, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9631)

Keutamaan Shalat Tarawih

Pertama, akan mendapatkan ampunan dosa yang telah lalu.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barangsiapa melakukan qiyam Ramadhan karena iman dan mencari pahala, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.” (HR. Bukhari no. 37 dan Muslim no. 759). Yang dimaksud qiyam Ramadhan adalah shalat tarawih sebagaimana yang dituturkan oleh An Nawawi. (Syarh Muslim, 3/101)

Hadits ini memberitahukan bahwa shalat tarawih bisa menggugurkan dosa dengan syarat karena iman yaitu membenarkan pahala yang dijanjikan oleh Allah dan mencari pahala dari Allah, bukan karena riya’ atau alasan lainnya. (Fathul Bari, 6/290)

Yang dimaksud “pengampunan dosa” dalam hadits ini adalah bisa mencakup dosa besar dan dosa kecil berdasarkan tekstual hadits, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnul Mundzir. Namun An Nawawi mengatakan bahwa yang dimaksudkan pengampunan dosa di sini adalah khusus untuk dosa kecil. (Lihat Fathul Bari, 6/290)

Kedua, shalat tarawih bersama imam seperti shalat semalam penuh.

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengumpulkan keluarga dan para sahabatnya. Lalu beliau bersabda,

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةً

“Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hal ini sekaligus merupakan anjuran agar kaum muslimin mengerjakan shalat tarawih secara berjama’ah dan mengikuti imam hingga selesai.

Ketiga, shalat tarawih adalah seutama-utamanya shalat.

Ulama-ulama Hanabilah (madzhab Hambali) mengatakan bahwa seutama-utamanya shalat sunnah adalah shalat yang dianjurkan dilakukan secara berjama’ah. Karena shalat seperti ini hampir serupa dengan shalat fardhu. Kemudian shalat yang lebih utama lagi adalah shalat rawatib (shalat yang mengiringi shalat fardhu, sebelum atau sesudahnya). Shalat yang paling ditekankan dilakukan secara berjama’ah adalah shalat kusuf (shalat gerhana) kemudian shalat tarawih. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9633)

Tarawih Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman, dia mengabarkan bahwa dia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Bagaimana shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan?” ‘Aisyah mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan sebanyak 8 raka’at lalu beliau berwitir. Pada malam berikutnya, kami pun berkumpul di masjid sambil berharap beliau akan keluar. Kami terus menantikan beliau di situ hingga datang waktu fajar. Kemudian kami menemui beliau dan bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami menunggumu tadi malam, dengan harapan engkau akan shalat bersama kami.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Sesungguhnya aku khawatir kalau akhirnya shalat tersebut menjadi wajib bagimu.” (HR. Ath Thabrani, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaimah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa derajat hadits ini hasan. Lihat Shalat At Tarawih, hal. 21)

As Suyuthi mengatakan, “Telah ada beberapa hadits shahih dan juga hasan mengenai perintah untuk melaksanakan qiyamul lail di bulan Ramadhan dan ada pula dorongan untuk melakukannya tanpa dibatasi dengan jumlah raka’at tertentu. Dan tidak ada hadits shahih yang mengatakan bahwa jumlah raka’at tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 20 raka’at. Yang dilakukan oleh beliau adalah beliau shalat beberapa malam namun tidak disebutkan batasan jumlah raka’atnya. Kemudian beliau pada malam keempat tidak melakukannya agar orang-orang tidak menyangka bahwa shalat tarawih adalah wajib.”

Ibnu Hajar Al Haitsamiy mengatakan, “Tidak ada satu hadits shahih pun yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat tarawih 20 raka’at. Adapun hadits yang mengatakan “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat (tarawih) 20 raka’at”, ini adalah hadits yang sangat-sangat lemah.” (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Quwaitiyyah, 2/9635)

Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, “Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Ibnu ‘Abbas bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat di bulan Ramadhan 20 raka’at ditambah witir, sanad hadits itu adalah dho’if. Hadits ‘Aisyah yang mengatakan bahwa shalat Nabi tidak lebih dari 11 raka’at juga bertentangan dengan hadits Ibnu Abi Syaibah ini. Padahal ‘Aisyah sendiri lebih mengetahui seluk-beluk kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada waktu malam daripada yang lainnya. Wallahu a’lam.” (Fathul Bari, 6/295)

Jumlah Raka’at Shalat Tarawih yang Dianjurkan

Jumlah raka’at shalat tarawih yang dianjurkan adalah tidak lebih dari 11 atau 13 raka’at. Inilah yang dipilih oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits yang telah lewat.

‘Aisyah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

Dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

كَانَ صَلاَةُ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – ثَلاَثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً . يَعْنِى بِاللَّيْلِ

“Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di malam hari adalah 13 raka’at.” (HR. Bukhari no. 1138 dan Muslim no. 764). Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat malam yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah 11 raka’at. Adapun dua raka’at lainnya adalah dua raka’at ringan yang dikerjakan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pembuka melaksanakan shalat malam, sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (4/123, Asy Syamilah)

Bolehkah Menambah Raka’at Shalat Tarawih Lebih Dari 11 Raka’at?

Mayoritas ulama terdahulu dan ulama belakangan, mengatakan bahwa boleh menambah raka’at dari yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu ‘Abdil Barr mengatakan, “Sesungguhnya shalat malam tidak memiliki batasan jumlah raka’at tertentu. Shalat malam adalah shalat nafilah (yang dianjurkan), termasuk amalan dan perbuatan baik. Siapa saja boleh mengerjakan sedikit raka’at. Siapa yang mau juga boleh mengerjakan banyak.” (At Tamhid, 21/70)

Yang membenarkan pendapat ini adalah dalil-dalil berikut.

Pertama, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kedua, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَأَعِنِّى عَلَى نَفْسِكَ بِكَثْرَةِ السُّجُودِ

“Bantulah aku (untuk mewujudkan cita-citamu) dengan memperbanyak sujud (shalat).” (HR. Muslim no. 489)

Ketiga, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّكَ لاَ تَسْجُدُ لِلَّهِ سَجْدَةً إِلاَّ رَفَعَكَ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْكَ بِهَا خَطِيئَةً

“Sesungguhnya engkau tidaklah melakukan sekali sujud kepada Allah melainkan Allah akan meninggikan satu derajat bagimu dan menghapus satu kesalahanmu.” (HR. Muslim no. 488)

Dari dalil-dalil di atas menunjukkan beberapa hal:

Keempat, Pilihan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memilih shalat tarawih dengan 11 atau 13 raka’at ini bukanlah pengkhususan dari tiga dalil di atas.

Alasan pertama, perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mengkhususkan ucapan beliau sendiri, sebagaimana hal ini telah diketahui dalam ilmu ushul.

Alasan kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah melarang menambah lebih dari 11 raka’at. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Shalat malam di bulan Ramadhan tidaklah dibatasi oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan bilangan tertentu. Yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah beliau tidak menambah di bulan Ramadhan atau bulan lainnya lebih dari 13 raka’at, akan tetapi shalat tersebut dilakukan dengan raka’at yang panjang. …Barangsiapa yang mengira bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki bilangan raka’at tertentu yang ditetapkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak boleh ditambahi atau dikurangi dari jumlah raka’at yang beliau lakukan, sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Alasan ketiga, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memerintahkan para sahabat untuk melaksanakan shalat malam dengan 11 raka’at. Seandainya hal ini diperintahkan tentu saja beliau akan memerintahkan sahabat untuk melaksanakan shalat 11 raka’at, namun tidak ada satu orang pun yang mengatakan demikian. Oleh karena itu, tidaklah tepat mengkhususkan dalil yang bersifat umum yang telah disebutkan di atas. Dalam ushul telah diketahui bahwa dalil yang bersifat umum tidaklah dikhususkan dengan dalil yang bersifat khusus kecuali jika ada pertentangan.

Kelima, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan shalat malam dengan bacaan yang panjang dalam setiap raka’at. Di zaman setelah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang begitu berat jika melakukan satu raka’at begitu lama. Akhirnya, ‘Umar memiliki inisiatif agar shalat tarawih dikerjakan dua puluh raka’at agar bisa lebih lama menghidupkan malam Ramadhan, namun dengan bacaan yang ringan.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tatkala ‘Umar mengumpulkan manusia dan Ubay bin Ka’ab sebagai imam, dia melakukan shalat sebanyak 20 raka’at kemudian melaksanakan witir sebanyak tiga raka’at. Namun ketika itu bacaan setiap raka’at lebih ringan dengan diganti raka’at yang ditambah. Karena melakukan semacam ini lebih ringan bagi makmum daripada melakukan satu raka’at dengan bacaan yang begitu panjang.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Keenam, telah terdapat dalil yang shahih bahwa ‘Umar bin Al Khottob pernah mengumpulkan manusia untuk melaksanakan shalat tarawih, Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daari ditunjuk sebagai imam. Ketika itu mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 21 raka’at. Mereka membaca dalam shalat tersebut ratusan ayat dan shalatnya berakhir ketika mendekati waktu shubuh. (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq no. 7730, Ibnul Ja’di no. 2926, Al Baihaqi 2/496. Sanad hadits ini shahih. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/416)

Begitu juga terdapat dalil yang menunjukkan bahwa mereka melakukan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. Dari As Saa-ib bin Yazid, beliau mengatakan bahwa ‘Umar bin Al Khottob memerintah Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad Daariy untuk melaksanakan shalat tarawih sebanyak 11 raka’at. As Saa-ib mengatakan, “Imam membaca ratusan ayat, sampai-sampai kami bersandar pada tongkat karena saking lamanya. Kami selesai hampir shubuh.” (HR. Malik dalam Al Muqatho’, 1/137, no. 248. Sanadnya shahih. Lihat Shahih Fiqih Sunnah 1/418)

Berbagai Pendapat Mengenai Jumlah Raka’at Shalat Tarawih

Jadi, shalat tarawih 11 atau 13 raka’at yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah pembatasan. Sehingga para ulama dalam pembatasan jumlah raka’at shalat tarawih ada beberapa pendapat.

Pendapat pertama, yang membatasi hanya sebelas raka’at. Alasannya karena inilah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Inilah pendapat Syaikh Al Albani dalam kitab beliau Shalatut Tarawaih.

Pendapat kedua, shalat tarawih adalah 20 raka’at (belum termasuk witir). Inilah pendapat mayoritas ulama semacam Ats Tsauri, Al Mubarok, Asy Syafi’i, Ash-haabur Ro’yi, juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan sahabat lainnya. Bahkan pendapat ini adalah kesepakatan (ijma’) para sahabat.

Al Kasaani mengatakan, “‘Umar mengumpulkan para sahabat untuk melaksanakan qiyam Ramadhan lalu diimami oleh Ubay bin Ka’ab radhiyallahu Ta’ala ‘anhu. Lalu shalat tersebut dilaksanakan 20 raka’at. Tidak ada seorang pun yang mengingkarinya sehingga pendapat ini menjadi ijma’ atau kesepakatan para sahabat.”

Ad Dasuuqiy dan lainnya mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang menjadi amalan para sahabat dan tabi’in.”

Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Shalat tarawih dengan 20 raka’at inilah yang dilakukan di timur dan barat.”

‘Ali As Sanhuriy mengatakan, “Jumlah 20 raka’at inilah yang menjadi amalan manusia dan terus menerus dilakukan hingga sekarang ini di berbagai negeri.”

Al Hanabilah mengatakan, “Shalat tarawih 20 raka’at inilah yang dilakukan dan dihadiri banyak sahabat. Sehingga hal ini menjadi ijma’ atau kesepakatan sahabat. Dalil yang menunjukkan hal ini amatlah banyak.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9636)

Pendapat ketiga, shalat tarawih adalah 39 raka’at dan sudah termasuk witir. Inilah pendapat Imam Malik. Beliau memiliki dalil dari riwayat Daud bin Qois, dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan riwayatnya shahih. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/419)

Pendapat keempat, shalat tarawih adalah 40 raka’at dan belum termasuk witir. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh ‘Abdurrahman bin Al Aswad shalat malam sebanyak 40 raka’at dan beliau witir 7 raka’at. Bahkan Imam Ahmad bin Hambal melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan tanpa batasan bilangan sebagaimana dikatakan oleh ‘Abdullah. (Lihat Kasyaful Qona’ ‘an Matnil Iqna’, 3/267)

Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang ada adalah sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, “Semua jumlah raka’at di atas boleh dilakukan. Melaksanakan shalat malam di bulan Ramadhan dengan berbagai macam cara tadi itu sangat bagus. Dan memang lebih utama adalah melaksanakan shalat malam sesuai dengan kondisi para jama’ah. Kalau jama’ah kemungkinan senang dengan raka’at-raka’at yang panjang, maka lebih bagus melakukan shalat malam dengan 10 raka’at ditambah dengan witir 3 raka’at, sebagaimana hal ini dipraktekkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri di bulan Ramdhan dan bulan lainnya. Dalam kondisi seperti itu, demikianlah yang terbaik.

Namun apabila para jama’ah tidak mampu melaksanakan raka’at-raka’at yang panjang, maka melaksanakan shalat malam dengan 20 raka’at itulah yang lebih utama. Seperti inilah yang banyak dipraktekkan oleh banyak ulama. Shalat malam dengan 20 raka’at adalah jalan pertengahan antara jumlah raka’at shalat malam yang sepuluh dan yang empat puluh. Kalaupun seseorang melaksanakan shalat malam dengan 40 raka’at atau lebih, itu juga diperbolehkan dan tidak dikatakan makruh sedikitpun. Bahkan para ulama juga telah menegaskan dibolehkannya hal ini semisal Imam Ahmad dan ulama lainnya.

Oleh karena itu, barangsiapa yang menyangka bahwa shalat malam di bulan Ramadhan memiliki batasan bilangan tertentu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sehingga tidak boleh lebih atau kurang dari 11 raka’at, maka sungguh dia telah keliru.” (Majmu’ Al Fatawa, 22/272)

Dari penjelasan di atas kami katakan, hendaknya setiap muslim bersikap arif dan bijak dalam menyikapi permasalahan ini. Sungguh tidak tepatlah kelakuan sebagian saudara kami yang berpisah dari jama’ah shalat tarawih setelah melaksanakan shalat 8 atau 10 raka’at karena mungkin dia tidak mau mengikuti imam yang melaksanakan shalat 23 raka’at atau dia sendiri ingin melaksanakan shalat 23 raka’at di rumah.

Orang yang keluar dari jama’ah sebelum imam menutup shalatnya dengan witir juga telah meninggalkan pahala yang sangat besar. Karena jama’ah yang mengerjakan shalat bersama imam hingga imam selesai –baik imam melaksanakan 11 atau 23 raka’at- akan memperoleh pahala shalat seperti shalat semalam penuh. “Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ 447 mengatakan bahwa hadits ini shahih). Semoga Allah memafkan kami dan juga mereka.

Yang Paling Bagus adalah yang Panjang Bacaannya

Setelah penjelasan di atas, tidak ada masalah untuk mengerjakan shalat 11 atau 23 raka’at. Namun yang terbaik adalah yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun berdirinya agak lama. Dan boleh juga melakukan shalat tarawih dengan 23 raka’at dengan berdiri yang lebih ringan sebagaimana banyak dipilih oleh mayoritas ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ

“Sebaik-baik shalat adalah yang lama berdirinya.” (HR. Muslim no. 756)

Dari Abu Hurairah, beliau berkata,

عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُصَلِّىَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang shalat mukhtashiron.” (HR. Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar –rahimahullah- membawakan hadits di atas dalam kitab beliau Bulughul Marom, Bab “Dorongan agar khusu’ dalam shalat.” Sebagian ulama menafsirkan ikhtishor (mukhtashiron) dalam hadits di atas adalah shalat yang ringkas (terburu-buru), tidak ada thuma’ninah ketika membaca surat, ruku’ dan sujud. (Lihat Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Athiyah Muhammad Salim, 49/3, Asy Syamilah)

Oleh karena itu, tidak tepat jika shalat 23 raka’at dilakukan dengan kebut-kebutan, bacaan Al Fatihah pun kadang dibaca dengan satu nafas. Bahkan kadang pula shalat 23 raka’at yang dilakukan lebih cepat selesai dari yang 11 raka’at. Ini sungguh suatu kekeliruan. Seharusnya shalat tarawih dilakukan dengan penuh khusyu’ dan thuma’ninah, bukan dengan kebut-kebutan. Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

Salam Setiap Dua Raka’at

Para pakar fiqih berpendapat bahwa shalat tarawih dilakukan dengan salam setiap dua raka’at. Karena tarawih termasuk shalat malam. Sedangkan shalat malam dilakukan dengan dua raka’at salam dan dua raka’at salam. Dasarnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى

“Shalat malam adalah dua raka’at dua raka’at.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ulama-ulama Malikiyah mengatakan, “Dianjurkan bagi yang melaksanakan shalat tarawih untuk melakukan salam setiap dua raka’at dan dimakruhkan mengakhirkan salam hingga empat raka’at. … Yang lebih utama adalah salam setelah dua raka’at.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9640)

Istirahat Tiap Selesai Empat Raka’at

Para ulama sepakat tentang disyariatkannya istirahat setiap melaksanakan shalat tarawih empat raka’at. Inilah yang sudah turun temurun dilakukan oleh para salaf. Namun tidak mengapa kalau tidak istirahat ketika itu. Dan juga tidak disyariatkan untuk membaca do’a tertentu ketika melakukan istirahat. Inilah pendapat yang benar dalam madzhab Hambali. (Lihat Al Inshof, 3/117)

Dasar dari hal ini adalah perkataan ‘Aisyah yang menjelaskan tata cara shalat malam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يُصَلِّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّى أَرْبَعًا فَلاَ تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat 4 raka’at, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya. Kemudian beliau melaksanakan shalat 4 raka’at lagi, maka janganlah tanyakan mengenai bagus dan panjang raka’atnya.” (HR. Bukhari no. 3569 dan Muslim no. 738)

Sebagai catatan penting, tidaklah disyariatkan membaca dzikir-dzikir tertentu atau do’a tertentu ketika istirahat setiap melakukan empat raka’at shalat tarawih, sebagaimana hal ini dilakukan sebagian muslimin di tengah-tengah kita yang mungkin saja belum mengetahui bahwa hal ini tidak ada tuntunannya dalam ajaran Islam. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 1/420)

Ulama-ulama Hambali mengatakan, “Tidak mengapa jika istirahat setiap melaksanakan empat raka’at shalat tarawih ditinggalkan. Dan tidak dianjurkan membaca do’a-do’a tertentu ketika waktu istirahat tersebut karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal ini.” (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 2/9639)

Surat yang Dibaca Ketika Shalat Tarawih

Tidak ada riwayat mengenai bacaan surat tertentu dalam shalat tarawih yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jadi, surat yang dibaca boleh berbeda-beda sesuai dengan keadaan. Imam dianjurkan membaca bacaan surat yang tidak sampai membuat jama’ah bubar meninggalkan shalat. Seandainya jama’ah senang dengan bacaan surat yang panjang-panjang, maka itu lebih baik berdasarkan riwayat-riwayat yang telah kami sebutkan.

Ada anjuran dari sebagian ulama semacam ulama Hanafiyah dan Hambali untuk mengkhatamkan Al Qur’an di bulan Ramadhan dengan tujuan agar manusia dapat mendengar seluruh Al Qur’an ketika melaksanakan shalat tarawih.

Kesalahan-Kesalahan Dalam Shalat Tarawih

1. Menyeru Jama’ah dengan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Ulama-ulama hanabilah berpendapat bahwa tidak ada ucapan untuk memanggil jama’ah dengan ucapan “Ash Sholaatul Jaami’ah”. Menurut mereka, ini termasuk perkara yang diada-adakan (baca: bid’ah). (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 2/9634)
2. Dzikir Jama’ah dengan Dikomandoi. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah tatkala menjelaskan mengenai dzikir setelah shalat mengatakan, “Tidak diperbolehkan para jama’ah membaca dizkir secara berjama’ah. Akan tetapi yang tepat adalah setiap orang membaca dzikir sendiri-sendiri tanpa dikomandai oleh yang lain. Karena dzikir secara berjama’ah (bersama-sama) adalah sesuatu yang tidak ada tuntunannya dalam syari’at Islam yang suci ini.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 11/189).
3. Bubar Sebelum Imam Selesai Shalat Malam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang shalat (malam) bersama imam hingga ia selesai, maka ditulis untuknya pahala melaksanakan shalat satu malam penuh.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi, Shahih). Jika seseorang bubar terlebih dahulu sebelum imam selesai, maka dia akan kehilangan pahala yang disebutkan dalam hadits ini. Jika imam melaksanakan shalat tarawih ditambah shalat witir, makmum pun seharusnya ikut menyelesaikan bersama imam. Itulah yang lebih tepat.

Demikian sedikit pembahasan kami seputar shalat tarawih. Semoga Allah memberi taufik kepada kita agar dapat menghidupkan malam Ramadhan dengan shalat tarawih dan amalan lainnya.

Wa shallaatu wa salaamu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in. Alhamdulillahi robbil ‘alamin.

***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal (http://rumaysho.com)
Dinukil dari : www.muslim.or.id

Senin, 26 Juli 2010

MAKANAN HARAM 2 ( Terakhir )

[6]. BINATANG BUAS BERTARING
Hal ini berdasarkan hadits :

"Artinya : Dari Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan" [Hadits Riwayat. Muslim no. 1933]

Perlu diketahui bahwa hadits ini mutawatir sebagaimana ditegaskan Imam Ibnu Abdil Barr dalam At-Tamhid (1/125) dan Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/118-119).

Maksudnya "dziinaab" yakni binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan manusia seperti serigala, singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera dan sejenisnya. Semua itu haram dimakan". [Lihat Syarh Sunnah (11/234) oleh Imam Al-Baghawi]

Hadits ini secara jelas menunjukkan haramnya memakan binatang buas yang bertaring bukan hanya makruh saja. Pendapat yang menyatakan makruh saja adalah pendapat yang salah. [Lihat At-Tamhid (1/111) oleh Ibnu Abdil Barr, I'lamul Muwaqqi'in (4-356) oleh Ibnu Qayyim dan As-Shahihah no. 476 oleh Al-Albani]

Imam Ibnu Abdil Barr juga mengatakan dalam At-Tamhid (1/127): "Saya tidak mengetahui persilangan pendapat di kalangan ulama kaum muslimin bahwa kera tidak boleh dimakan dan tidak boleh dijual karena tidak ada manfaatnya. Dan kami tidak mengetahui seorang ulama pun yang membolehkan untuk memakannya. Demikian pula anjing, gajah dan seluruh binatang buas yang bertaring. Semuanya sama saja bagiku (keharamannya). Dan hujjah adalah sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bukan pendapat orang....".

Para ulama berselisih pendapat tentang musang. Apakah termasuk binatang buas yang haram ataukah tidak ? Pendapat yang rajih bahwa musang adalah halal sebagaimana pendapat Imam Ahmad dan Syafi'i berdasarkan hadits.

"Artinya : Dari Ibnu Abi Ammar berkata: Aku pernah bertanya kepada Jabir tentang musang, apakah ia termasuk hewan buruan ? Jawabnya: "Ya". Lalu aku bertanya: apakah boleh dimakan ? Beliau menjawab: Ya. Aku bertanya lagi: Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah ? Jawabnya: Ya. [Shahih. Hadits Riwayat Abu Daud (3801), Tirmidzi (851), Nasa'i (5/191) dan dishahihkan Bukhari, Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Al- Baihaqi, Ibnu Qoyyim serta Ibnu Hajar dalam At-Talkhis Habir (1/1507)]

Lantas apakah hadits Jabir ini bertentangan dengan hadits larangan di atas? ! Imam Ibnu Qoyyim menjelaskan dalam I'lamul Muwaqqi'in (2/120) bahwa tidak ada kontradiksi antara dua hadits di atas. Sebab musang tidaklah termasuk kategori binatang buas, baik ditinjau dari segi bahasa maupun segi urf (kebiasaan) manusia. Penjelasan ini disetujui oleh Al-Allamah Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi (5/411) dan Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani dalam At-Ta'liqat Ar-Radhiyyah (3-28)

[7]. BURUNG YANG BERKUKU TAJAM
Hal ini berdasarkan hadits.

"Artinya : Dari Ibnu Abbas berkata: "Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam" [Hadits Riwayat Muslim no. 1934]

Imam Al-Baghawi berkata dalam Syarh Sunnah (11/234) "Demikian juga setiap burung yang berkuku tajam seperti burung garuda, elang dan sejenisnya". Imam Nawawi berkata dalam Syarh Shahih Muslim 13/72-73: "Dalam hadits ini terdapat dalil bagi madzab Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Daud dan mayoritas ulama tentang haramnya memakan binatang buas yang bertaring dan burung
yang berkuku tajam."

[8]. KHIMAR AHLIYYAH (KELEDAI JINAK)
Hal ini berdasarkan hadits

"Artinya : Dari Jabir berkata: "Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang pada perang khaibar dari (makan) daging khimar dan memperbolehkan daging kuda". [Hadits Riwayat Bukhori no. 4219 dan Muslim no. 1941]

Dalam riwayat lain disebutkan begini.

"Artinya : Pada perang Khaibar, mereka meneyembelih kuda, bighal dan khimar. Lalu Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melarang dari bighal dan khimar dan tidak melarang dari kuda" [Shahih. HR Abu Daud (3789), Nasa'i (7/201), Ahmad (3/356), Ibnu Hibban (5272), Baihaqi (9/327), Daraqutni (4/288-289) dan Al-Baghawi dalam Syarhu Sunnah no. 2811]

Dalam hadits di atas terdapat dua masalah :

Pertama : Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas seperti di atas. Adapaun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. [Lihat Sailul Jarrar (4/99) oleh Imam Syaukani]

Kedua : Halalnya daging kuda. Ini merupakan pendapat Zaid bin Ali, Syafi'i, Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan mayoritass ulama salaf berdasarkan hadits-hadits shahih dan jelas di atas. Ibnu Abi Syaiban meriwayatkan dengan sanadnya yang sesuai syarat Bukhari Muslim dari Atha' bahwa beliau berkata kepada Ibnu Juraij: " Salafmu biasa memakannya (daging kuda)". Ibnu Juraij berkata: "Apakah sahabat Rasulullah ? Jawabnya : Ya. (Lihat Subulus Salam (4/146-147) oleh Imam As-Shan'ani]

[9]. AL-JALLALAH
Hal ini berdasarkan hadits.

"Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: Rasulullah melarang dari jalalah unta untuk dinaiki". [Hadits Riwayat. Abu Daud no. 2558 dengan sanad shahih]

Dalam riwayat lain disebutkan: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari memakan jallalah dan susunya." [Hadits Riwayat. Abu Daud : 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189]

Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari keledai jinak dan jalalah, menaiki dan memakan dagingnya " [Hadits Riwayat Ahmad (2/219) dan dihasankan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648]

Maksud Al-Jalalah yaitu setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia/hewan dan sejenisnya. (Fahul Bari 9/648). Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf (5/147/24598) meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beliau mengurung ayam yang makan kotoran selama tiga hari. [Sanadnya shahih sebagaimana dikatakan Al-Hafidz dalam Fathul Bari 9/648]

Al-Baghawi dalam Syarh Sunnah (11/254) juga berkata: "Kemudian menghukumi suatu hewan yang memakan kotoran sebagai jalalah perlu diteliti. Apabila hewan tersebut memakan kotoran hanya bersifat kadang-kadang, maka ini tidak termasuk kategori jalalah dan tidak haram dimakan seperti ayam dan sejenisnya..."

Hukum jalalah adalah haram dimakan sebagaimana pendapat mayoritas Syafi'iyyah dan Hanabilah. Pendapat ini juga ditegaskan oleh Ibnu Daqiq Al-'Ied dari para fuqaha' serta dishahihkan oleh Abu Ishaq Al-Marwazi, Al-Qoffal, Al-Juwaini, Al-Baghawi dan Al-Ghozali. [Lihat Fathul Bari (9/648)]

Sebab diharamkannya jalalah adalah perubahan bau dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamannya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya, bahkan hukumnya hahal secara yakin dan tidak ada batas waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): "Ukuran waktu boelhnya memakan hewan jalalah yaitu apabila bau kotoran pada hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar.". Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syaukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta'liqat Ar-
Radhiyyah (3/32).

[10]. AD-DHAB (HEWAN SEJENIS BIAWAK) BAGI YANG MERASA JIJIK DARINYA
Berdasarkan hadits .

"Artinya : Dari Abdur Rahman bin Syibl berkata: Rasulullah melarang dari makan dhab (hewan sejenis biawak). [Hasan. HR Abu Daud (3796), Al-Fasawi dalam Al-Ma'rifah wa Tarikh (2/318), Baihaqi (9/326) dan dihasankan Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam FathulBari (9/665) serta disetujui oleh Al-Albani dalam As-Shahihah no. 2390)]

Benar terdapat beberapa hadits yang banyak sekali dalam Bukhari Muslim dan selainnya yang menjelaskan bolehnya makan dhab baik secara tegas berupa sabda Nabi maupun taqrir (persetujuan Nabi). Diantaranya , Hadits Abdullah bin Umar secara marfu' (sampai pada nabi).

“Artinya : Dhab, saya tidak memakannya dan saya juga tidak mengharamkannya." [Hadits Riwayat Bukhari no.5536 dan Muslim no. 1943]

Demikian pula hadits Ibnu Abbas dari Khalid bin Walid bahwa beliau pernah masuk bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ke rumah Maimunah. Di sana telah dihidangkan dhab panggang. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkehendak untuk mengambilnya. Sebagian wanita berkata : Khabarkanlah pada Rasulullah tentang daging yang hendak beliau makan !, lalu merekapun berkata : Wahai Rasulullah, ini adalah daging dhab. Serta merta Rasulullah mengangkat tangannya. Aku bertanya : Apakah daging ini haram hai Rasulullah? Beliau menjawab : “Tidak, tetapi hewan ini tidak ada di kampung kaumku sehingga akupun merasa tidak enak memakannya. Khalid berkata : Lantas aku mengambil dan memakannya sedangkan Rasulullah melihat. [Hadits Riwayat Bukhari no. 5537 dan Muslim no. 1946]

Dua hadit ini serta banyak lagi lainnya –sekalipun lebih shahih dan lebih jelas- tidak bertentangan dengan hadits Abdur Rahman bin Syibl di atas atau melazimkan lemahnya, karena masih dapat dikompromikan diantara keduanya.Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9/666) menyatukannya bahwa larangan dalam hadits Abdur Rahman Syibl tadi menunjukkan makruh bagi orang yang merasa jijik untuk memakan dhab. Adapun hadits-hadits yang menjelaskan bolehnya dhab, maka ini bagi mereka yang tidak merasa jijik untuk memakannya. Dengan demikian, maka tidak melazimkan bahwa dhab hukumnya makruh secara mutlak. [Lihat pula As-Shahihah (5/506) oleh Al-Albani dan Al-Mausu’ah Al-Manahi As-Syar’iyyah (3/118) oleh Syaikh Salim Al-Hilali]

[11]. HEWAN YANG DIPERINTAHKAN AGAMA SUPAYA DIBUNUH
"Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam." [Hadits Riwayat Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz "kalajengking: gantinya "ular"]

Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): "Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan" [Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi]

"Artinya : Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak" [Hadits Riwayat. Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129) : "Tokek/cecak telah
disepakati keharaman memakannya".

[12]. HEWAN YANG DILARANG UNTUK DIBUNUH
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad " [Hadits Riwayat Ahmad (1/332,347), Abu Daud (5267), Ibnu Majah (3224), Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 4/916]

Imam syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya." [Lihat Al-Majmu' (9/23) oleh Nawawi]

Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. [Lihat Subul Salam 4/156, Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadir 6/414 oleh Al-Munawi]

"Artinya : Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasulullah tentang kodok/katak dijadikan obat, lalu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuhnya” [Hadits Riwayat Ahmad (3/453), Abu Daud (5269), Nasa'i (4355), Al-Hakim (4/410-411), Baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al-Albani]

Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat Imam Ahmad dan beberapa ulama lainnya serta pendapat yang shahih dari madzab Syafi'i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq, Umar, Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak. [Lihat pula Al-Majmu' (9/35), Al-Mughni (13/345), Adhwaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma'bud (14/121) oleh Adzim Abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al-Bassam]

[13]. BINATANG YANG HIDUP DI DUA ALAM
Sebagai penutup pembahasan ini, ada sebuah pertanyaan : “Adakah ayat Qur’an atau Hadits shahih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram hukum memakannya seperti kepiting, kura-kura, anjing laut dan kodok?”.

Jawab secara umum : Perlu kita ingat lagi kaidah penting tentang makanan yaitu asal segala jenis makanan adalah halal kecuali apabila ada dalil yang mengharamkannya. Dan sepanjang pengetahuan kami tiddak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya "asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yangmengharamkannya. [Lihat pula “Soal jawab” Juz. 2 hal. 658 oleh Ustadz A Hassan dkk]

Adapun jawaban secara terperinci :

Kepiting - hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha' dan Imam Ahmad. [Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm]

Kura-kura dan Penyu - juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha', Hasan Al-Bashri dan fuqaha' Madinah. [Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84]

Anjing laut - juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan Al-Auza'i [Lihat Al-Mughni 13/346]

Katak/kodok - hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan di atas. Wallahu A’lam

Demikianlah pembahasan yang dapat kami sampaikan. Apabila benar, maka itu dari Allah dan apabila salah, maka hal itu karena kemiskinan penulis dari perbendaharaan ilmu yang mulia ini dan penulis menerima nasehat dan kritik pembaca semua.

[Disalin dari majalah Al Furqon, Edisi : 12 Tahun II/Rojab 1424. Penerbit Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon, Alamat : Maktabah Ma’had Al-Furqon, Srowo Sidayu Gresik Jatim]

Sumber : www.almanhaj.or.id

MAKANAN HARAM 1

MAKANAN HARAM

Oleh
Ustadz Abu Ubaidah Al-Atsari

Sebagaimana dimaklumi bersama bahwa makanan mempunyai pengaruh yang dominant bagi diri orang yang memakannya, artinya : makanan yang halal, bersih dan baik akan membentuk jiwa yang suci dan jasmani yang sehat. Sebaliknya, makanan yang haram akan membentuk jiwa yang keji dan hewani. Oleh karena itulah, Islam memerintahkan kepada pemeluknya untuk memilih makanan yang halal serta menjauhi makanan yang haram. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata : Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Allah baik, tidak menerima kecuali hal-hal yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan kepada orang-orang mu’min sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul, Allah berfirman : “Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Dan firmanNya yang lain : “Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu”. Kemudian beliau mencontohkan seorang laki-laki, dia telah menempuh perjalanan jauh, rambutnya kusut serta berdebu, ia menengadahkan kedua tangannya ke langit : “Ya Rabbi ! Ya Rabbi! Sedangkan ia memakan makanan yang haram, dan pakaiannya yang ia pakai dari harta yang haram, dan ia meminum dari minuman yang haram,dan dibesarkan dari hal-hal yang haram, bagaimana mungkin akan diterima do’anya” [Hadits Riwayat Muslim no. 1015]

Allah juga berfirman.

“Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]

Makna “ At-Thoyyibaat” bisa berarti lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal. [Lihat Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar]

Sedangkan makan “Al-Khabaaits” bisa berarti sesuatu yang menjijikan, berbahaya dan haram. Sesuatu yang menjijikan seperti barang-barang najis, kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi’i. [Lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah]. Sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya. Adapun makanan haram seperti babi, bangkai dan sebagainya.

KAIDAH PENTING TENTANG MAKANAN
Sebelum melangkah lebih lanjut, perlu kita tegaskan terlebih dahulu bahwa asal hukum segala jenis makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal. Allah berfirman.

“Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” [Al-Baqarah : 168]

Tidak boleh bagi seorang untuk mengharamkan suatu makanan kecuali berlandaskan dalil dari Al-Qur’an dan hadits yang shahih. Apabila seorang mengharamkan tanpa dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah, Rabb semesta alam. FirmanNya.

“Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung” [An-Nahl : 116]

MAKANAN HARAM
Karena asal hukum makanan adalah halal, maka Allah tidak merinci dalam Al-Qur’an satu persatu, demikian juga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits-haditsnya. Lain halnya dengan makanan haram, Allah telah memerinci secara detail dalam Al-Qur’an atau melalui lisan rasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah berfirman.

“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” [Al-An’am : 119]

Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut ;

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya” [Al-Maidah : 3]

Dari ayat di atas dapat kita ketahui beberapa jenis makanan haram yaitu :

[1]. BANGKAI
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan. Bangkai ada beberapa macam sebagai berikut.

[a].Al-Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara sengaja atau tidak.
[b].Al-Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
[c]. Al-Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur sehingga mati
[d]. An-Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya [Lihat Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim 3/22 oleh Imam Ibnu Katsir]

Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada yang dikecualikan yaitu bangkai ikan dan belalang berdasarkan hadits.

“Artinya : Dari Ibnu Umar berkata: " Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa." [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan hal 27 edisi 4/Th.11]

Rasululah juga pernah ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda.

"Artinya : Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" [Shahih. Lihat takhrijnya dalam Al-Furqan 26 edisi 3/Th 11]

Syaikh Muhammad Nasiruddin Al-Albani berkata dalam Silsilah As-Shahihah (no. 480): "Dalam hadits ini terdapat faedah penting yaitu halalnya setiap bangkai hewan laut sekalipun terapung di atas air (laut)? Beliau menjawab: "Sesungguhnya yang terapung itu termasuk bangkainya sedangkan Rasulullah bersabda: "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya" [Hadits Riwayat Daraqutni : 538]

Adapun hadits tentang larangan memakan sesuatu yang terapung di atas laut tidaklah shahih. [Lihat pula Al-Muhalla (6/60-65) oleh Ibnu Hazm dan Syarh Shahih Muslim (13/76) oleh An-Nawawi]

[2]. DARAH
Yaitu darah yang mengalir sebagaimana dijelaskan dalam ayat lainnya :

"Artinya : Atau darah yang mengalir" [Al-An'Am : 145]

Demikianlah dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Sa'id bin Jubair. Diceritakan bahwa orang-orang jahiliyyah dahulu apabila seorang diantara mereka merasa lapar, maka dia mengambil sebilah alat tajam yang terbuat dari tulang atau sejenisnya, lalu digunakan untuk memotong unta atau hewan yang kemudian darah yang keluar dikumpulkan dan dibuat makanan/minuman. Oleh karena itulah, Allah mengharamkan darah pada umat ini. [Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/23-24]

Sekalipun darah adalah haram, tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar di atas tadi. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal. Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan: " Pendapat yang benar, bahwa darah yang diharamkan oleh Allah adalah darah yang mengalir. Adapun sisa darah yang menempel pada daging, maka tidak ada satupun dari kalangan ulama' yang mengharamkannya". [Dinukil dari Al-Mulakhas Al-Fiqhi 2/461 oleh Syaikh Dr. Shahih Al-Fauzan]

[3]. DAGING BABI
Babi, baik peliharaan maupun liar, jantan maupun betina. Dan mencakup seluruh anggota tubuh babi sekalipun minyaknya. Tentang keharamannya, telah ditandaskan dalam al-Qur'an, hadits dan ijma' ulama.

Hikmah pengharamannya karena babi adalah hewan yang sangat menjijikan dangan mengandung penyakit yang sangat berbahaya. Oleh karena itu,makanan kesukaan hewan ini adalah barang-barang yang najis dan kotor. Daging babi sangat berbahaya dalam setiap iklim, lebih-lebih pada iklim panas sebagaimana terbukti dalam percobaan. Makan daging babi dapat menyebabkan timbulnya satu virus tunggal yang dapat mematikan. Penelitian telah menyibak bahwa babi mempunyai pengaruh dan dampak negatif dalam masalah iffah (kehormatan) dan kecemburuan sebagaimana kenyataan penduduk negeri yang biasa makan babi. Ilmu modern juga telah menyingkap akan adanya penyakit ganas yang sulit pengobatannya bagi pemakan daging babi. [Dari penjelasan Syaikh Abdul Aziz bin Baz sebagaimana dalam Fatawa Islamiyyah 3/394-395]

[4]. SEMBELIHAN UNTUK SELAIN ALLAH
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenanya, apabila seorang tidak mengindahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya , maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama.

[5]. HEWAN YANG DITERKAM BINATANG BUAS
Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, serigala atau anjing lalu dimakan sebagiannya kemudia mati karenanya, maka hukumnya adalah haram sekalipun darahnya mengalir dan bagian lehernya yang kena. Semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang-orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas baik kambing, unta, sapi dan lain sebagainya, maka Allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.

Al-Mauqudhah, Al-Munkhaniqoh, Al-Mutaraddiyah, An-Nathihah dan hewan yang diterkam binatang buas apabila dijumpai masih hidup (bernyawa) seperti kalau tangan dan kakinya masih bergerak atau masih bernafas kemudian disembelih secara syar'i, maka hewan tersebut adalah halal karena telah disembelih secara halal.

Sumber : www.almanhaj.or.id

Kamis, 22 Juli 2010

Cara pasang MP3 Qur'an diblogspot

Ada beberapa cara memasang MP3 Qur’an diblog, termasuk Google sendiri menyediakan gadget MP3 Player. Tetapi ada cara yang mudah untuk memasang MP3 player diblogspot tanpa register dulu lihat disini : http://asweb.info/scmplayer/. Sebelumnya upload dulu MP3 Qur’an anda disini http://www.mailboxdrive.com/ ( tapi yang ini harus register dulu ) , Sebaiknya anda meng-upload file anda sebanyak-banyaknya. Masukkan kode Murotal yang sudah di-Upload dan klik Get the Code. Code itulah yang nanti kita masukkan ke Edit playlist-Song URL.

Caranya :


Pilih Skin yang anda inginkan.



Pilih Edit Playlist akan muncul tampilan seperti ini:



Copy Paste code URL MP3 Qur’an anda yang sudah kita upload ke dalam Song URL ( Jangan tekan Done terlebih dahulu. ) Lihat gambar dibawah ini :



Pilih Configure Setting bagi anda yang menginginkan apakah auto play, letak player diatas atau dibawah.

Pilih Done maka akan muncul embed code, Copy paste embed code diblog anda .



Semoga berhasil

Jumat, 02 Juli 2010

BERSUMPAH DENGAN NAMA SELAIN ALLAH Subhanahu waTa’ala, BERTAWASSUL DAN MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA SELAIN ALLAH Subhanahu waTa’ala

Kajian Islam :
KITAB TAUHID 3
oleh : Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan


BERSUMPAH DENGAN NAMA SELAIN ALLAH Subhanahu waTa’ala, BERTAWASSUL DAN MEMINTA PERTOLONGAN KEPADA SELAIN ALLAH Subhanahu waTa’ala

A. Bersumpah dengan Nama Selain Allah

Sumpah (الحلـف) adalah penegasan keputusan dengan menyebutkan nama yang diagungkan secara khusus. Sedangkan pengagungan itu adalah hak Allah semata, karena itu tidak dibolehkan bersumpah dengan selainNya. Para ulama secara ijma' (konsensus) menyatakan bahwa sumpah itu tidak dibolehkan kecuali dengan nama Allah Subhanahu waTa’ala atau dengan Asma' dan sifatNya, dan secara ijma’ pula mereka menyatakan dilarangnya bersumpah dengan menyebut nama selain Allah Subhanahu waTa’ala .(1) Bersumpah dengan nama selain Allah adalah syirik, berdasarkan riwayat Ibnu Umar radiyallaahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,


مَنْ حَلَفَ بِغَيْرِ اللَّهِ فَقَدْ كَفَرَ أَوْ أَشْرَكَ

"Barangsiapa bersumpah dengan nama selain Allah maka sungguh dia telah kafir atau berlaku syirik."(HR. Ahmad, at-Tir-midzi dan al-Hakim).

Dan ia termasuk syirik kecil, tetapi jika yang dijadikan sebagai sumpah itu diagungkan oleh orang yang bersumpah sampai ke derajat menyembahnya maka ia adalah syirik besar.

Bersumpah adalah pengagungan terhadap yang dijadikan sumpah dan tidak pantas kecuali dengan nama Allah. Oleh karena itu, sumpah dengan nama Allah Subhanahu waTa’ala hendaknya dimuliakan, tidak memperbanyak sumpah denganNya. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,

Artinya:"Dan jagalah sumpahmu." (Al- Ma'idah: 89).

Artinya, jangan bersumpah kecuali dalam keadaan membutuhkanya dan dalam keadaan benar serta jujur. Karena memperbanyak sumpah atau berdusta di dalamnya menunjukkan pelecehan terhadap Allah serta tidak mengagungkanNya, dan hal itu menafikan kesempurnaan tauhid. Dalam hadits disebutkan bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,


ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ وَلاَ يُزَكِّيْهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ أُشَيْمِطٌ زَانٍ وَعَاثِلٌ مُسْتَكْبِرٌ، وَجَاءَ فِيْهِ: وَرَجُلٌ جَعَلَ اللَّهَ بِضَاعَتَهُ لاَ يَشْتَرِيْ إِلَّا بِيَمِيْنِهِ وَلَا يَبِيْعُ إِلاَّ بِيَمِيْنِهِ.

"Tiga orang, yang mereka itu tidak diajak bicara dan tidak disucikan Allah (pada Hari Kiamat) dan mereka menerima adzab yang pedih, yaitu orang yang sudah beruban (tua) yang melakukan zina, orang melarat yang congkak dan orang yang menjadikan Allah sebagai barang dagangannya, ia tidak membeli dan tidak pula menjual kecuali dengan bersumpah." (HR. ath-Thabrani dengan sanad shahih).

Hadits di atas memberikan ancaman yang keras terhadap orang yang banyak bersumpah, sesuatu yang menunjukkan haramnya hal tersebut, sebagai bentuk penghormatan terhadap Nama Allah Subhanahu waTa’ala dan pengagungan terhadapNya.

Demikianlah pula diharamkan bersumpah dengan nama Allah secara dusta, yakni al-yamin al-ghamus. Dan Allah Subhanahu waTa’ala telah menyifati orang-orang yang munafik bahwasanya mereka itu bersumpah secara dusta, padahal mereka mengetahuinya.

Dari hal-hal di atas dapat disimpulkan,

1. Haram bersumpah dengan nama selain Allah Subhanahu waTa’ala , seperti bersumpah dengan amanah, Ka'bah atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam , dan bahwa semua itu adalah syirik.

2. Haram bersumpah dengan nama Allah Subhanahu waTa’ala secara dusta dengan sengaja, dan itulah yang disebut dengan al-yamin al-ghamus.

3. Haram memperbanyak sumpah dengan nama Allah Subhanahu waTa’ala , meskipun benar, jika hal itu tidak diperlukan.

4. Dibolehkan bersumpah dengan nama Allah Subhanahu waTa’ala jika benar dan dalam keadaan dibutuhkan.

B. Tawassul

Yaitu mendekatkan diri dan berupaya sampai kepada sesuatu, wasilah yaitu keadaan kedekatan, atau apa yang mendekatkan kepada orang lain.
Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,

Artinya:"Dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepadaNya." (Al-Ma'i-dah: 35).

Yakni dengan mentaatiNya dan mengikuti keridhaanNya. Tawassul ada dua macam: Tawassul yang dibolehkan dan tawassul yang tidak dibolehkan.

Pertama, tawassul yang dibolehkan

Tawassul yang dibolehkan dan ada beberapa macam:

1. Tawassul kepada Allah dengan Asma' dan SifatNya, sebagaimana Allah Subhanahu waTa’ala memerintahkan hal tersebut dalam firmanNya,

Artinya:"Hanya milik Allah Asma'ul Husna (nama-nama yang indah) maka mohonlah kepadaNya dengan menyebut Asma'ul Husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) Asma'Nya, nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan." (Al-A'raf: 180).

2. Tawassul kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan iman dan amal shalih yang dilakukan oleh orang yang bertawassul. Allah Subhanahu waTa’ala berfirman tentang orang-orang yang beriman,

Artinya:"Ya Tuhan kami, sesungguhnya kami mendengar (seruan) yang menyeru kepada iman, (yaitu): 'Berimanlah kamu kepada Tuhanmu,' maka kami pun beriman. Ya Tuhan kami, ampunilah bagi kami dosa-dosa kami dan hapuskanlah dari kami kesalahan-kesalahan kami, dan wafatkanlah kami beserta orang-orang yang berbakti." (Ali Imran: 193).

Sebagaimana juga terdapat dalam hadits tentang tiga orang yang keruntuhan batu besar sehingga menutup pintu gua (tempat mereka singgah), dan mereka tidak bisa keluar daripadanya, lalu mereka bertawassul dengan amal shalih mereka, sehingga Allah Subhanahu waTa’ala membukanya dan mereka keluar pergi.

3. Tawassul kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan mentauhidkanNya, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Yunus ’alaihissalam,

Artinya:"Maka ia menyeru dalam keadaan yang sangat gelap, 'Bahwa tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Engkau. Mahasuci Engkau." (Al-Anbiya': 87).

4. Tawassul kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan menampakkan kelemahan, hajat dan kebutuhan kepada Allah Subhanahu waTa’ala , sebagaimana dikata-kan oleh Ayyub ’alaihissalam,

Artinya:"Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit dan Engkau adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang." (Al-Anbiya' : 83).

5. Tawassul kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan doa orang-orang shalih yang masih hidup. Hal itu sebagaimana ketika para sahabat mengalami kekeringan lalu mereka meminta kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam agar berdoa untuk mereka, dan ketika beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam meninggal, mereka meminta kepada pamannya, Abbas Radiyallaahu ‘anhu, lalu ia pun berdoa untuk mereka.

6. Tawassul kepada Allah Subhanahu waTa’ala dengan mengakui dosa-dosa.Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,

Artinya:"Musa berdoa, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah menganiaya diriku sendiri karena itu ampunilah aku'." (Al-Qashash: 16)

Kedua, Tawassul yang tidak diperbolehkan

Tawassul yang tidak diperbolehkan ada empat macam:

1. Tawassul dengan meminta doa kepada orang mati. Ini tidak boleh. Karena mayit tidak mampu berdoa seperti ketika dia masih hidup. Meminta syafaat kepada orang mati juga tidak dibolehkan. Karena Umar bin al-Khaththab, Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan para sahabat yang bersama mereka, juga para tabi'in yang mengikuti mereka dengan baik ketika ditimpa kekeringan mereka memohon diturunkannya hujan, bertawassul dan meminta syafaat kepada orang yang masih hidup, seperti kepada al-Abbas dan Yazid bin al-Aswad Radiyallallahu ‘anhumaa. Mereka tidak bertawassul, meminta syafaat dan memohon diturunkannya hujan melalui Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik di kuburan beliau atau dikuburan orang lain, tetapi mereka mencari pangganti (dengan orang yang masih hidup) seperti al-Abbas dan Yazid. Umar bin al-Khaththab radiyallaahu ‘anhu, berkata, "Ya Allah, dulu kami bertawassul kepadaMu dengan NabiMu, sehingga Engkau memberi kami hujan, dan kini kami bertawassul dengan paman Nabi kami, karena itu turunkanlah hujan kepada kami." Mereka menjadikannya sebagai pengganti dalam bertawassul ketika mereka tidak bisa bertawassul dengan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, sesuai dengan yang disyariatkan sebagaimana yang pernah mereka lakukan sebelumnya.

Padahal sangat mungkin bagi mereka untuk datang ke kuburan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, dan bertawassul dengan beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam, demikian itu jika diperbolehkan. Dan mereka meninggalkan hal tersebut merupakan bukti tidak dibolehkannya bertawassul dengan orang-orang mati, baik dengan meminta doa atau syafaat kepada mereka. Seandainya meminta doa atau syafaat kepada orang mati atau hidup itu sama saja, tentu mereka tidak berpaling kepada orang lain yang lebih rendah derajatnya.

2. Tawassul dengan kedudukan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam atau kedudukan selainnya. Ini tidak boleh. Adapun hadits yang berbunyi,


إَذَا سَأَلْتُمُ اللَّهَ فَاسْأَلُوْهُ بِجَاهِيْ، فَإِنَّ جَاهِيَ عِنْدَ اللَّهِ عَظِيْمٌ

"Jika kalian memohon kepada Allah maka memohonlah kepadaNya dengan kedudukanku, karena kedudukanku di sisi Allah adalah agung."

Hadits di atas adalah hadits yang didustakan atas nama Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan tidak dimuat dalam kitab-kitab umat Islam yang menjadi sandaran, juga tidak seorang ulama pun yang menyebutnya sebagai hadits.( 2) Dan jika tidak ada satu pun dalil shahih tentangnya, maka itu berarti tidak boleh, sebab setiap ibadah tidak dilakukan kecuali berdasarkan dalil yang shahih dan jelas.

3. Tawassul dengan dzat makhluk-makhluk. Ini tidak boleh. Sebab jika ba' (اَلْـبَاءُ ) tersebut untuk sumpah maka berarti sumpah dengannya terhadap Allah Subhanahu waTa’ala . Jika sumpah makhluk terhadap makhluk tidak dibolehkan, bahkan syirik, sebagaimana disebutkan dalam hadits, lalu bagaimana sumpah makhluk terhadap al-Khaliq (Sang Pencipta).

Dan jika ba' tersebut menunjukan sebab (لِلسَّبَبِيَّةِ) maka sungguh Allah tidak menjadikan permohonan kepada makhluk sebagai sebab dikabulkannya doa dan ia tidak mensyariatkan hal tersebut kepada para hambaNya.

4. Tawassul dengan hak makhluk. Ini tidak boleh pula karena dua alasan.

Pertama, bahwasanya Allah Subhanahu waTa’ala tidak wajib memenuhi hak atas seseorang (makhluk), tetapi sebaliknya Allah Subhanahu waTa’ala yang menganugerahi hak tersebut kepada makhlukNya sebagaimana firmanNya,

Artinya:"Dan adalah hak Kami menolong orang-orang yang beriman." (Ar-Rum: 47).

Orang yang taat mendapatkan balasan (kebaikan) dari Allah Subhanahu waTa’ala adalah karena anugerah dan nikmat, dan tidak karena balasan setara sebagaimana makhluk kepada makhluk yang lain.

Kedua, yang dianugerahkan Allah Subhanahu waTa’ala kepada hambaNya adalah hak khusus bagi dirinya dan tidak ada kaitannya dengan orang lain dalam hak tersebut. Jika ada yang bertawassul dengannya, padahal dia bukan yang berhak berarti dia bertawassul dengan perkara asing yang tidak ada kaitannya antara dia dengan hal tersebut, dan tidak bermanfaat untuknya sama sekali.
Adapun hadits yang berbunyi,


أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ.

"Aku memohon kepadaMu dengan hak orang-orang yang memohon." (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Maka ini adalah hadits yang tidak tetap dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, karena di dalam sanadnya terdapat Athiyyah al-Aufi dan ia adalah perawi dha'if yang disepakati kedha'ifannya, demikian seperti yang dikatakan oleh para ahli hadits. Jika demikian halnya, maka tidak bisa dijadikan dalil dalam masalah penting ini, yang termasuk masalah akidah.

C. Hukum Isti'anah dan Istighatsah dengan Makhluk

Istianah artinya, meminta pertolongan dan dukungan dalam suatu urusan. Sedang istighatsah berarti meminta dihilangkannya kesulitan (kesukaran). Isti'anah dan istighatsah kepada makhluk ada dua macam:

Pertama, isti'anah dan istighatsah kepada makhluk yang ia mampu melakukannya. Ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Subhanahu waTa’ala ,

Artinya:"Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa." (Al-Ma'idah: 2).
Dan dalam kisah Musa j Allah Subhanahu waTa’ala berfirman,

Artinya:"Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya." (Al-Qa-shash: 15).

Juga seperti seseorang yang meminta bantuan kawan-kawannya dalam peperangan atau lainnya dari hal-hal yang bisa dilakukan oleh makhluk.

Kedua, isti'anah dan istighatsah kepada mahluk dalam hal yang manusia tidak mampu kecuali Allah Subhanahu waTa’ala , sebagaimana istia'anah dan istighatsah kepada orang-orang mati atau isti'anah dan istighatsah terhadap orang dalam hal yang ia tidak mampu kecuali Allah, misalnya dalam menyembuhkan penyakit, menghilangkan kesusahan dan menolak bahaya. Isti'anah dan istighatsah jenis ini tidak dibolehkan bahkan termasuk syirik besar.

Pada zaman Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah ada seorang munafik yang menyakiti orang mukminin. Maka sebagian sahabat mengatakan, 'Bangkitlah bersama kami untuk beristighatsah kepada Rasullullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dari orang-orang munafik ini!' Maka Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,


إِنَّهُ لاَ يُسْتَغَاثُ بِيْ وَإِنَّمَا يُسْتَغَاثُ بِاللَّهِ.

"Sesungguhnya istighatsah itu tidak (boleh dimintakan) kepadaku, tetapi istighatsah itu kepada Allah." (HR. ath-Thabrani).

Jika dalam perkara yang bisa dilakukan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam hidupnya itu dijawab demikian, maka bagaimana pula dengan istighatsah kepada beliau setelah beliau wafat, serta dimintai perkara-perkara yang beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak mampu kecuali Allah Subhanahu waTa’ala ? Dan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan terhadap Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam, tentu orang lain lebih tidak pantas lagi.

Sumber :
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatkajian&parent_id=2394&parent_section=kj076&idjudul=2359

KEUTAMAAN AHLUL BAIT DAN KEWAJIBAN KEPADA MEREKA TANPA MENGURANGINYA ATAU BERLEBIH-LEBIHAN

Kajian Islam :
KITAB TAUHID 3
oleh : Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan


KEUTAMAAN AHLUL BAIT DAN KEWAJIBAN KEPADA MEREKA TANPA MENGURANGINYA ATAU BERLEBIH-LEBIHAN

Ahlul bait adalah keluarga Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang diharamkan bagi mereka untuk menerima shadaqah (zakat). Mereka adalah keluarga Ali radiyallaahu ‘anhu, keluarga Ja'far, keluarga Aqil, keluarga al-Abbas, keturunan al-Harits bin Abdil Muththalib serta isteri-isteri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam dan putera-puteri beliau.

Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu waTa’ala,

Artinya: "Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (Al-Ahzab: 33).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, "Sesuatu yang tidak diragukan lagi dari perenungan terhadap al-Qur'an adalah bahwa isteri-isteri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam itu termasuk dalam firmanNya,

Artinya: "Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya." (Al-Ahzab: 33).

Sebab pembicaraan masalah tersebut berkaitan dengan mereka. Karena itu Allah Subhanahu waTa'ala berfirman sesudahnya,

Artinya: "Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah Nabimu)." (Al-Ahzab: 34).

Artinya, amalkanlah apa yang diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala kepada RasulNya shallallaahu ‘alaihi wasallam di rumah kalian, baik al-Qur'an maupun as-Sunnah. Demikian sebagaimana dikatakan oleh Qatadah dan lainnya. Lalu ingatlah nikmat yang diberikan Allah Subhanahu waTa’ala khusus kepada kalian di antara manusia. Dan bahwasanya wahyu itu diturunkan Allah Subhanahu waTa’ala di rumah kalian, tidak di rumah orang lain. Dan Aisyah binti Abu Bakar radiyallaahu ‘anhaa adalah yang paling utama dari mereka dengan nikmat tersebut serta yang paling istimewa menerima rahmat yang banyak tersebut. Sebab tidak pernah turun wahyu kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam di tempat tidur perempuan selain tempat tidur Aisyah radiyallaahu ‘anhu. Demikian seperti disebutkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam . Sebagian ulama mengatakan, hal itu karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam tidak menikah dengan gadis selainnya dan tidak ada laki-laki lain yang tidur di tempat tidurnya selain beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam (maksudnya, Aisyah radiyallaahu ‘anhaa tidak menikah dengan selain Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam ). Karena itu, adalah tepat jika Aisyah radiyallaahu ‘anhu dikhususkan dengan keistimewaan dan kedudukan yang tinggi tersebut.

Selanjutnya, jika para isteri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam adalah termasuk keluarga (ahlul bait) Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam maka para kerabatnya lebih berhak untuk mendapatkan sebutan ahlul bait. Demikian sebagaimana ditulis dalam Tafsir Ibnu Katsir.

Ahlus sunnah wal Jamaah mencintai Ahlul bait Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam , setia kepada mereka dan selalu menjaga wasiat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang diucapkannya pada hari Ghadir Khum (nama tempat):


أُذَكِّرُكُمُ اللهَ فِيْ أَهْلِ بَيْتِيْ

"Aku mengingatkan kalian kepada Allah dalam hal ahli baitku." (HR. Muslim).

Ahlus Sunnah wal Jama'ah mencintai ahlul bait dan memuliakan mereka, sebab hal itu termasuk kecintaan terhadap Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam . Tetapi hal itu harus dengan syarat bahwa mereka mengikuti sunnah dan berada dalam agama yang lurus. Sebagaimana para salaf mereka seperti al-Abbas dan putra putrinya serta Ali radiyallaahu ‘anhu dan putra putrinya. Adapun mereka yang menyelisihi sunnah dan tidak berada dalam agama yang lurus, maka kita tidak boleh setia kepada mereka, meskipun mereka itu termasuk ahlul bait.

Jadi, sikap Ahlus Sunnah wal Jamaah terhadap ahlul bait adalah sikap adil dan inshaf (lurus/jalan tengah). Mereka setia kepada ahlul bait yang berpegang teguh pada agama dan lurus dengannya, serta berlepas diri dari yang menyelisihi sunnah dan berpaling dari agama, meskipun ia termasuk ahlul bait keberadaannya sebagai ahlul bait dan kedekatannya dengan Rasul shallallaahu ‘alaihi wasallam dari sisi kekerabatan sungguh tidak bermanfaat sedikit pun untuknya, sampai ia berada pada agama yang lurus.

Abu Hurairah radiyallaahu ‘anhu meriwayatkan, "Ketika diturunkan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam ayat,

Artinya: "Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat." (Asy-Syu'ara': 214).
Maka beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda,


يَا مَعْشَرَ قُرَيْشٍ -أَوْ كَلِمَةً نَحْوَهَا- اِشْتَرُوْا أَنْفُسَكُمْ لاَ أُغْنِيْ عَنْكُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، يَا عَبَّاسُ ابْنَ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ لاَ أُغْنِيْ عَنْكَ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، يَا صَفِيَّةُ عَمَّةَ رَسُوْلِ اللَّهِ لاَ أُغْنِيْ عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا، وَيَا فَاطِمَةُ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَلِيْنِيْ مَاشِئْتِ مِنْ مَالِيْ لاَ أُغْنِيْ عَنْكِ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا.
[p[] "Wahai segenap kaum Quraisy! -atau kalimat sejenis-, belilah diri kalian sendiri, sesungguhnya aku tidak berguna sama sekali bagi kalian di hadapan Allah. Wahai Abbas bin Abdul Muththalib! Sesungguhnya aku tidak berguna sama sekali bagimu di hadapan Allah. Wahai Shafiyyah, bibi Rasulullah! Sesungguhnya aku tidak berguna sama sekali bagimu di hadapan Allah. Wahai Fathimah binti Muhammad! Mintalah kepadaku harta bendaku sesukamu, tetapi sesungguhnya aku tidak berguna sama sekali bagimu di hadapan Allah." (HR. al-Bukhari).

Dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam juga bersabda,


مَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ

"Barangsiapa amalnya lambat, maka nasabnya tidak bisa mempercepat amalnya." (HR.Muslim).

Ahlus Sunnah wal Jama'ah dalam hal ini, juga dalam hal-hal lain selalu berada dalam manhaj yang adil dan jalan yang lurus, tidak meremehkan juga tidak berlebih-lebihan.

Sumber :

http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatkajian&parent_id=2417&parent_section=kj076&idjudul=2359

MADZHAB SALAF MENGENAI KAROMAH PARA WALI

Kajian Islam :
KITAB TAUHID 3
oleh : Dr.Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan


MADZHAB SALAF MENGENAI KAROMAH PARA WALI

Di antara prinsip dasar Akidah Ahlussunah wal jama'ah adalah meyakini dan membenarkan adanya karomah bagi para wali Allah Subhanahu waTa’ala.

Karomah adalah hal atau peristiwa luar biasa (khawariqul 'adah) yang diberikan oleh Allah Subhanahu waTa’ala kepada para waliNya. Karomah itu adalah merupakan perkara yang terjadi di luar kebiasaan, tidak biasa bagi manusia biasa.
Auliya' adalah bentuk jamak (plural) dari kata waliy, yaitu orang mukmin yang bertakwa, sebagaimana ditegaskan di dalam firmanNya,

Artinya: "Ingatlah, bahwa sesungguhnya para wali Allah itu, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa." (Yunus: 62-63).

Disebut waliy adalah sebagai pecahan dari kata al-wala' yang berarti cinta dan kedekatan. Maka yang disebut waliyullah itu adalah siapa saja yang mencintai Allah Subhanahu waTa’ala dengan cara mematuhi segala apa saja yang dicintaiNya dan bertaqarrub (mendekatkan diri) kepadanya dengan menjalankan apa saja yang Dia ridhai.

A. Pembagian Kelompok Manusia Mengenai Karomah Para Wali

Terhadap masalah Karomah para wali ini, manusia terbagi menjadi tiga kelompok, yaitu:

Kelompok pertama: Orang-orang yang menafikan atau tidak mempercayainya, seperti Mu'tazilah, Jahmiyah dan sebagian kelompok di dalam sekte Asya'irah. Syubhat atau alasan mereka adalah bahwasanya jikalau hal-hal khawariq (peristiwa-peristiwa luar biasa) boleh terjadi pada para wali niscaya tidak bisa dibedakan antara nabi dengan lainnya, sebab perbedaan antara seorang nabi dengan lainnya itu adalah mukjizat yang merupakan hal atau peristiwa di luar kebiasaan.

Kelompok kedua: Orang-orang yang ekstrem atau berlebihan di dalam menetapkan dan meyakini Karomah. Mereka berasal dari kelompok Tarekat Sufi dan Quburiyyin (pemuja kuburan), mereka datang kepada manusia dengan menampakkan khawariq syaithani (hal-hal yang bersifat di luar kebiasaan namun berasal dari setan), seperti anti bakar, anti bacok, menaklukkan ular berbisa dan perilaku-perilaku aneh lainnya yang diklaim oleh pemuja kuburan (quburiyyun) yang mereka sebut khawariq.

Kelompok ketiga: Orang-orang yang beriman dan meyakini adanya karomah para wali berdasarkan petunjuk al-Qur'an dan Sunnah. Mereka adalah Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Ahlus Sunnah memberikan tanggapan terhadap orang-orang yang tidak meyakininya dengan dalil dan hujjah man'ul isytibah (tidak ada kekaburan) antara nabi dengan lainnya. (Mereka menjelaskan) bahwasanya, ada perbedaan-perbedaan besar antara para nabi dengan lainnya, yang tidak khawariqul 'adat, dan bahwasanya wali tidak mendakwakan kenabian. Dan kalau sekiranya ia mendakwakan kenabian, niscaya keluar dari wilayah kewalian dan menjadi pendakwa dusta, bukan seorang wali.

Dan adalah termasuk sunnatullah terungkapnya kepalsuan si pendusta, sebagaimana terjadi pada sang pendusta Musailamah dan lainnya.

Ahlus Sunnah juga memberikan tanggapan terhadap orang-orang yang ekstrem di dalam menetapkan dan meyakini karomah. Mereka (menjelaskan bahwa khawariq syaithani) itu adalah perbuatan para tukang tenung dan dajjal. Mereka bukan para wali Allah Subhanahu waTa’ala, melainkan para wali setan, dan yang terjadi pada mereka tiada lain adalah kedustaan dan perbuatan dajjal atau fitnah bagi mereka dan lainnya dan sebagai istidraj.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah di dalam masalah ini mempunyai kitab yang sangat berharga, namanya adalah al-Furqan Baina Auliya' ar-Rahman wa Auliya' asy-Syaithan.

B. Macam-macam Karomah:

Karomah itu ada yang berwujud pengetahuan dan kasyf (mengetahui rahasia ghaib), seperti dapat mendengar sesuatu yang tidak dapat didengar oleh selain dia, atau dapat melihat sesuatu yang tidak dapat dilihat orang lain, baik dalam keadaan jaga maupun tidur, atau mengetahui apa yang tidak diketahui oleh orang lain. Karomah juga ada yang berwujud kemampuan dan dapat mempengaruhi.

Sebagai contoh untuk macam yang pertama adalah ucapan Umar bin al-Khaththab radiyallaahu ‘anhu, "Wahai pasukan, (berlindunglah) ke balik bukit." Pada saat itu beliau berada di Madinah, sedangkan pasukan berada di bukit di daerah Masyriq (negeri Syam).

Juga pemberitaan yang dilakukan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq radiyallaahu ‘anhu bahwa bayi yang berada dalam kandungan istrinya adalah perempuan. Juga berita yang disampaikan oleh Umar bin al-Khaththab radiyallaahu ‘anhu tentang orang yang akan lahir dari anak keturunannya menjadi seorang yang adil, dan juga kisah tentang orang yang menemani nabi Musa ’alaihissalam dan pengetahuannya tentang kondisi pemuda laki-laki.

Sedangkan contoh untuk macam yang kedua, yaitu kisah tentang orang yang mempunyi pengetahun tentang al-Kitab, ia dapat membawa singgasana milik Ratu Balqis kepada Nabi Sulaiman ’alaihissalam, kisah Ashabul kahfi, kisah Maryam dan kisah Khalid bin al-Walid yang minum racun tetapi tidak terjadi bahaya pada dirinya.

Di antara Karomah yang disebutkan di dalam al-Qur'an adalah yang dijelaskan tentang kehamilan Maryam tanpa melalui hubungan dengan laki-laki manapun, apa yang disebutkan di dalam surah al-Kahfi tentang Ashabul Kahfi, kisah orang shalih yang mendampingi nabi Musa dan kisah tentang Dzul Qarnain.

Di antara contoh karomah yang disebutkan dengan sanad-sanad shahih dari para sahabat dan kaum Tabi'in adalah seperti Umar bin al-Khaththab radiyallaahu ‘anhu dapat melihat pasukan kaum muslimin padahal ia sedang berada di atas mimbar di Madinah dan pasukan sedang berada di Nahawan di wilayah Masyriq, di mana pada saat itu beliau menyerukan kepada pasukan itu, "Wahai pasukan, (berlindunglah ke balik) bukit." Pasukan itu pun mendengarnya dan dapat memahami arahan dari Umar sehingga dapat selamat dari tipu muslihat musuh.

Karomah tetap ada pada umat ini hingga hari kiamat kelak selagi kewaliyan dengan syarat-syaratnya masih ada pada mereka. Para wali Allah Subhanahu waTa’ala itu adalah orang-orang yang bertakwa dan beriman, mereka tidak mengklaim kewalian dan kewalian mereka tidak membuat mereka meninggalkan sedikitpun dari kewajiban-kewajiban agama dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. Wallahu a'lam.


Sumber :
http://www.alsofwah.or.id/index.php?pilih=lihatkajian&parent_id=2492&parent_section=kj076&idjudul=2359

Kamis, 01 Juli 2010

Silsilah Hadits-Hadits Masyhur (yang sering diucapkan atau didengar)

Silsilah Hadits-Hadits Masyhur (yang sering diucapkan atau didengar)
Senin, 12 April 04

Mukaddimah

Yang dimaksud dengan HADITS MASYHUR disini bukan sebagaimana definisinya di dalam Ilmu Mushthalah Hadits, yaitu hadits yang merupakan bagian dari hadits Ahad dan mata rantai periwayatnya dari jenjang pertama hingga terakhir (pengarang buku) berjumlah 3 sampai 9 orang pada setiap levelnya. Akan tetapi yang dimaksud disini adalah Hadits-hadits yang masyhur (tersohor) karena sering diucapkan oleh lisan atau sering didengar, terutama oleh para penceramah. Alias sudah menjadi buah bibir dan disampaikan dari mulut ke mulut.

Dalam hal ini, para ulama banyak yang menulis buku jenis ini karena sangat penting sekali diketahui oleh umat. Hadit-hadits yang ada di dalamnya bervariasi baik dari aspek kualitas maupun tema dimana ia sering dibicarakan orang dan didengar. Masalahnya, ketika seseorang mengucapkannya atau menukilnya, dia seakan mengatasnamakan Rasulullah alias bahwa ia adalah sabda beliau.

Tentu saja, hal ini amat berbahaya bagi umat karenanya para ulama hadits mengantisipasinya dengan mengarang buku jenis ini hingga dapat memudahkan umat di dalam mencari hadits-hadits yang kira-kira sering diucapkan dan didengar tersebut, terkadang menyatakan kualitasnya.

HADITS PERTAMA

1. أَبْرِدُوْا بِالطَّعَامِ فَإِنَّ الْحَارَّ لاَ بَرَكَةَ فِيْهِ

“Dinginkanlah makanan, sebab (makanan) yang panas itu tidak ada berkahnya”

SUMBER HADITS:

Hadits tersebut diriwayatkan oleh ad-Daylamy dari Ibnu ‘Umar

KUALITAS HADITS:

Ini adalah ‘HADITS DLA'IF’ (Lemah)
Tentang kelemahan hadits ini juga disebutkan di dalam buku-buku berikut:

al-Maqâshid al-Hasanah Fî Bayân Katsîr Min al-Ahâdîts al-Musytahirah ‘Alâ al-Alsinah, karya Imam as-Sakhâwy, hal. 11


Tamyîz ath-Thayyib min al-Khabîts Fî m6a yadûru ‘alâ Alsinah an-Nâs Min al-Hadîts, karya ‘Abdurrahman bin ‘Aly bin ad-Dîba’, hal. 5


Kasyf al-Khafâ’ wa Muzîl al-Ilbâs ‘Ammâ Isytahara Min al-Ahâdîts ‘Alâ Alsinah an-Nâs, karya al-‘Ajlûny, Jld I, hal. 28


Dla’îf al-Jâmi’ wa Ziyâdatuhu, karya Syaikh al-Albany, no. 37
TEMA HADITS:

Ada sementara orang yang memberikan nasehat agar jangan melumat makanan yang masih panas tetapi perlu ditunggu dulu hingga adem/dingin sehingga tidak membahayakan.

Bila sebatas alasan tersebut, maka tidak ada masalah selama tidak menggunakan hadits diatas sebagai dalilnya trus meyakininya. Realitasnya, ada sementara orang pula yang berdalih dengan hadits diatas bahwa makanan yang panas itu tidak memiliki BERKAH padahal kualitas hadits tersebut ‘DLA’IF alias LEMAH…

Para ulama sepakat bahwa HADITS DLA’IF tidak dapat dijadikan hujjah kecuali di dalam masalah ‘Fadlâ’-il al-A’mâl’ dimana mereka masih berselisih pendapat tentang ‘kebolehan’ menggunakan hadits DLA’IF terhadap masalah tersebut.

Pendapat yang rajih/kuat dan berkenan di hati adalah berlaku secara umum, artinya semua hadits DLA’IF tidak dapat dijadikan sebagai hujjah selama tidak ada pendukung lain yang menguatkan dan mengangkat statusnya.

(Diambil dari buku ‘ad-Durar al-Muntatsirah Fî al-Ahâdîts al-Musytahirah’, karya Imam as-Suyuthy, (tahqiq/takhrij hadits oleh Syaikh Muhammad Luthfy ash-Shabbagh), hal. 74, hadits no. 51 dengan beberapa penambahan)

Sumber: 1. http://www.alsofwah.or.id/?pilih=lihathadits&id=44
2. Hadits Web : http://opi.110mb.com/